Kabar24.com, JAKARTA-- Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dijatuhkan sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan oleh pihak Komisi Yudisial.
Sanksi itu karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya pada saat mengadili kasus praperadilan yang dilakukan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan akhirnya dikabulkan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pleno Komisi Yudisial lengkap (7 orang telah) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing. (nonpalu) selama 6 bulan," tutur Komisioner Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Imam, ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.
Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.
"Padahal yang bersangkutan (Prof Sidharta), ahli filsafat hukum dan (Sarpin juga) menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan," tukas Imam.
Hakim Sarpin Kena Skorsing Non Palu Selama 6 Bulan
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dijatuhkan sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan oleh pihak Komisi Yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
45 menit yang lalu
Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?
51 menit yang lalu