Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah merespons keputusan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui DPR RI.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu sebelum mengemukakan pernyataan secara resmi.
"Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Meskipun begitu, Ari menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI soal pemberian abolisi ini.
"Satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa, pemberian abolisi ini masih dikaji soal akibatnya secara internal dari pihak Tom Lembong.
Baca Juga
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi, upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," pungkas Ari.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025