Kabar24.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta ppresiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.
Emerson Yuntho, Koordintor Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, mengatakan Jokowi harus segera membatalkan pencalonan budi gunawan tanpa harus menunggu putusan sidang praperadilan.
Menurutnya, putusan praperadilan bukan hal akhir karena penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggugurkan status itu.
“KPK tidak punya mekanisme SP3. Jadi KPK akan melanjutkan sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi [tipikor],” katanya saat berdialog dengan DPD, Kamis (12/2).
Desakan ICW itu muncul pada akhir pekan batas janji Jokowi untuk mengumumkan nasib Budi Gunawan. Jokowi pernah berujar, nasib Budi Gunawan akan diumumkan pada pekan ini.
Jika membatalkan pencalonan Budi Gunawan, jelasnya, Jokowi bisa lantas mengganti calon kapolri baru dengan nama-nama yang sudah diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Seperti diketahui, Kompolnas telah mengajukan enam nama baru calon kapolri kepada Jokowi. Nama-nama itu a.l. Wakapolri Badrodin Haiti, Irwasum Dwi Priyatno, Kabaharkam Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, serta Sekretaris Utama Lemhanas Suhardi Alius.
Selanjutnya, lanjutnya, Jokowi tinggal menggandeng KPK, PPATK, Komnas HAM, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelia nama-nama itu. “Dengan demikian, Polri akan memiliki pemimpin yang relatif bersih,” kata Emerson.
Atas desakan itu, Irman S Gusman, Ketua DPD, mendukung sepenuhnya desakan ICW. Menurutnya, perlu langkah-langkah untuk mengatasi salah satu masalah utama bangsa, yaitu korupsi. “dengan adanya institusi penegak hukum yang bersih, demokrasi yang berjalan masih prosedural,” katanya.
Desakan itu, paparnya, sejalan dengan salah satu agenda reformasi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Tanah Air. “DPD akan bekerja keras agar penegakan hukum di Tanah Air berjalan lancar.”