Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG pada persidangan hari menguatkan dalil termohon.
"Kalau ahli ada juga yang menguatkan termohon misalnya pengangkatan penyidik bukan kewenangan lembaga praperadilan yang menilai," katanya saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Selain itu menurut dia, saksi ahli tidak bisa menyatakan adanya aturan tertulis menyangkut penetapan tersangka harus di awal atau akhir.
Sementara itu untuk persidangan besok, Chatarina mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta yang terkait dengan mekanisme praperadilan ini. Namun dia enggan merinci saksi yang dihadirkan.
Menurutnya saksi masih berkaitan dengan kasus yang dipraperadilankan, bisa dari internal dan eksternal KPK.
"Ini lagi dicek posisinya dimana. Saksi fakta yang dihadirkan. Kalau saksi ahli kita kejar untuk hari Jumat. Maksimal tiga [saksi]," katanya.
Selain saksi, Chatarina mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan barang bukti dokumen yang terkait penetapan tersangka.
Kuasa Hukum KPK Sebut Saksi Ahli Kuatkan Termohon
-Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG pada persidangan hari menguatkan dalil termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 hari yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

30 menit yang lalu
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pergi ke Luar Negeri

14 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

17 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
