Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG pada persidangan hari menguatkan dalil termohon.
"Kalau ahli ada juga yang menguatkan termohon misalnya pengangkatan penyidik bukan kewenangan lembaga praperadilan yang menilai," katanya saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Selain itu menurut dia, saksi ahli tidak bisa menyatakan adanya aturan tertulis menyangkut penetapan tersangka harus di awal atau akhir.
Sementara itu untuk persidangan besok, Chatarina mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta yang terkait dengan mekanisme praperadilan ini. Namun dia enggan merinci saksi yang dihadirkan.
Menurutnya saksi masih berkaitan dengan kasus yang dipraperadilankan, bisa dari internal dan eksternal KPK.
"Ini lagi dicek posisinya dimana. Saksi fakta yang dihadirkan. Kalau saksi ahli kita kejar untuk hari Jumat. Maksimal tiga [saksi]," katanya.
Selain saksi, Chatarina mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan barang bukti dokumen yang terkait penetapan tersangka.
Kuasa Hukum KPK Sebut Saksi Ahli Kuatkan Termohon
-Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG pada persidangan hari menguatkan dalil termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
52 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu