Kabar24.com, JAKARTA--Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK telah usai dengan keputusan untuk masing-masing pihak membuktikan dalil.
Hakim ketua Sarpin Rizaldi memberi kesempatan dua hari kepada kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembuktian.
"Silakan saudara membuktikan dalil saudara, waktunya dua hari," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali besok pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembuktian kedua belah pihak.
SIDANG PRAPERADILAN BG: Besok Ajang Pembuktian
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK telah usai dengan keputusan untuk masing-masing pihak membuktikan dalil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
54 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu