Kabar24.com, JAKARTA--Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK telah usai dengan keputusan untuk masing-masing pihak membuktikan dalil.
Hakim ketua Sarpin Rizaldi memberi kesempatan dua hari kepada kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembuktian.
"Silakan saudara membuktikan dalil saudara, waktunya dua hari," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali besok pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembuktian kedua belah pihak.
SIDANG PRAPERADILAN BG: Besok Ajang Pembuktian
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK telah usai dengan keputusan untuk masing-masing pihak membuktikan dalil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

23 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada

16 jam yang lalu
KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
