Bisnis.com, JAKARTA--PT Jaba Garmindo mengklaim utangnya terhadap PT Bank UOB Indonesia belum jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kuasa hukum PT Jaba Garmindo Suharto mengatakan tagihan dari PT Bank UOB Indonesia, sebagai pemohon II, belum jatuh waktu saat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) didaftarkan pada 9 Januari 2015.
Dalam dalilnya, pemohon II menyatakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajiban membayar hutang berupa fasilitas kredit investasi pada 26 Januari 2014.
"Dalil pemohon II ini tidak sepenuhnya benar," kata Suharto dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis, Senin (26/1/2015).
Dia menjelaskan berdasarkan perjanjian No.0001/IG-3/MDO/I/2014 antara Jaba dengan Bank UOB Revolving Credit Facility (RCF) dengan tujuan penggunaan modal kerja sebesar US$ 2.000.000 memiliki jangka waktu fasilitas hingga 31 Januari 2015. Perjanjian tersebut disepakati kedua pihak pada 3 Januari 2015.
Terlebih, jangka waktu untuk Kredit Investasi Aktitiva Tetap (KIAT) juga diperpanjang sampai dengan 26 April 2015 dari semula pada 26 April 2014. KIAT tersebut digunakan untuk investasi awal sebesar US$7,28 juta dan saat ini sebesar US$1,92 juta.
Jaba mengaku pernah mengajukan usulan perpanjangan waktu pinjaman untuk melunasi pembayaran kewajiban tersebut sebagai bentuk iktikad baik. Hal tersebut dilakukan agar termohon tetap mampu membayar dengan harapan kondisi keuangan segera membaik.
Dalam berkas tersebut, Suharto juga melampirkan beberapa pilihan proposal rencana perdamaian. Pertama, pada tahun pertama akan dilakukan pembayaran bunga 1% selama 2 tahun grace period, dan bunga yang dibayar di belakang pada akhir periode angsuran adalah 6%. Angsuran akan dimulai pada tahun ketiga dengan sistem ballon payment hingga tahun ke-13.
Kedua, pada tahun pertama akan dilakukan pembayaran bunga 1% selama 2 tahun grace period, dan bunga yang dibayar di belakang pada akhir periode angsuran adalah 5%. Angsuran akan dimulai pada tahun ketiga dengan sistem ballon payment hingga tahun ke-8.
Ketiga, pada tahun pertama akan dilakukan pembayaran bunga 1% selama 2 tahun grace period, dan bunga yang dibayar di belakang pada akhir periode angsuran adalah 4%. Angsuran akan dimulai pada tahun ketiga dengan sistem ballon payment hingga tahun ke-13.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Bank UOB Indonesia Yuhelson menegaskan dalam perjanjian yang telah disepakati tersebut dinyatakan apabila salah satu fasilitas kredit macet, maka pihak bank bisa menagih fasilitas kredit secara keseluruhan.
"Pemberian fasilitas kredit kepada debitur terdiri dari beberapa jenis, tetapi kita bisa merujuk pada klausul itu," kata Yuhelson kepada Bisnis.
Dia menjelaskan kesepakatan tersebut sudah lazim digunakan oleh bank pada umumnya. Pihaknya juga telah berulang kali mengingatkan kepada debitur untuk segera membayar kewajibannya, tetapi tetap tidak direspons.
Menurutnya, satu-satunya jalan tengah adalah dengan mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, pemohon juga telah mengalami kesulitan keuangan dan meminta adanya restrukturisasi utang.
Pemohon optimistis majelis akan mengabulkan permohonannya karena Jaba telah memberikan proposal rencana perdamaiannya. Namun, pihaknya akan menyerahka putusan final kepada majelis.
Dalam perkara No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut Jaba didesak PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank UOB Indonesia untuk segera merestrukturisasi utangnya dengan jumlah US$80,92 juta yang telah mandeg sejak tahun lalu.
Permohonan PKPU juga diajukan kepada Djoni Gunawan yang merupakan pendiri perusahaan selaku termohon II. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada 9 Januari 2015.
Jaba Garmindo Klaim Utang Belum Jatuh Tempo
PT Jaba Garmindo mengklaim utangnya terhadap PT Bank UOB Indonesia belum jatuh waktu dan dapat ditagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium