Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Komisi Kepolisian Nasional menertibkan penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena petugas tersebut terkait dengan kasus yang ditangani KPK.
Hal itu karena kasus Bambang berada di bawah Direktorat Pidana Umum (Pidum) yang dibawahi oleh Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.
Herry Prastowo pada Senin (19/1) dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
"Memang berdasarkan aturan ada potensi conflict of interest antara yang bersangkutan dengan pak Bambang Widjojanto sebagai terperiksa, maka saya berharap Mabes polri menertibkan hal ini dan sekaligus menjadi perhatian Kompolnas," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, tulis Antara, Jumat (23/1).
Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat pada 2010.
"Agar mana kala terjadi kesalahan prosedur, tolong turun tangan. Ini bukan hanya urusan KPK dan Polri saja, tapi juga lembaga terkait yaitu Kompolnas. Kompolnas harus berbuat sesuatu terkait hal ini, tidak bisa diam saja," ucap Pandu yang merupakan mantan Sekjen Kompolnas tersebut.
Kompolnas diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdijanto, Kompolnas juga yang mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal kepada Presiden Joko Widodo.
KPK memang menjadikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 13 Januari 2014.
Atas penetapan tersebut, KPK mendapat sejumlah "perlawanan" seperti publikasi foto-foto rekayasa yang menunjukkan pose mesra Ketua KPK Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira dan tuduhan Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Hasto Kristiyanto yang menyatakan bahwa Abraham bertemu dengan para petinggi partai PDI-P dan Nasional Demokrat (Nasdem) dalam kaitannya dengan proses pencalonan Abraham sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden 2014.
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, M Jassin, Mas Achmad Santosa, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Hussein serta pegiat antikorupsi antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.
Berikutnya, koordinatot ICW Ade Irawan, Direktur Pukat Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Ketua Komnas HAM Haridz Abbas, rohaniwan Romo Benny Susetyo, sosiolog Imam Prasodjo, guru besar universitas Andalas Saldi Isra dan pegiat antikorupsi lainnya.
Kompolnas Diminta Tertibkan Penyidik Bareskrim Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Komisi Kepolisian Nasional menertibkan penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena petugas tersebut terkait dengan kasus yang ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
39 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok
12 menit yang lalu
Prabowo Temui PM Pakistan Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
32 menit yang lalu