Bisnis.com, Jakarta - KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011 yang telah menjerat di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk tersangka Rizal Abdullah yaitu Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan, pihak swasta yaitu Arifin atau Amin dan seorang karyawan PT Duta Graha Indah (DGI), Mumu Mulyadi.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk RA [Rizal Abdullah]," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena diduga bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum merangkap Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Panggil Karyawan PT DGI
KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 yang telah menjerat di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium