Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merespons dingin penarikan Duta Besar Belanda dan Brasil di Indonesia dan menganggap langkah tersebut sebagai hal yang wajar dalam hubungan diplomatik bilateral.
Penarikan itu sendiri merupakan langkah dari pemerintah Brasil dan Belanda sebagai bentuk protes untuk pemerintah RI yang kukuh mempertahakan keputusan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengungkapkan pemanggilan pulang duta besar asing untuk konsultasi merupakan hak masing-masing negara. "Isu [hukuman mati] ini adalah isu penegakan hukum sebuah negara berdaulat yang demokratis," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (18/1/2015).
Sebelumnya, Presiden Brasil Dilma Rousseff sempat menelpon dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi pengampunan warganya bernama Marco Archer, 53 tahun. Namun, Jokowi menolak permintaan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang disiarkan luas oleh sejumlah nasional Brasil dan internasional, Rousseff mengatakan keputusan Indonesia akan membawa suasana duka mendalam di Brasil.
"Langkah pemerintah Indonesia ini akan memberi dampak negatif bagi hubungan bilateral kedua negara," ungkap Rousseff seperti dikutip oleh Reuters.
Selain Marco Archer Cardoso Mareira, kelima terpidana mati lain adalah WN Nigeria Daniel Enemua (38 tahun), WN Belanda Ang Kim Soe (62 tahun), WN Malawi Namaona Dennis (48 tahun) dan seorang WNI, Rani Andriani. Keenamnya dieksekusi pada Minggu (18/1) dini hari.
Retno menambahkan pihaknya tetap mengupayakan adanya perbaikan dan peningkatan hubungan bilateral Indonesia dengan negara manapun yang berpotensi terganggu setelah penerapan eksekusi mati ini.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri juga meyakini bahwa langkah eksekusi hukuman mati tidak akan memperberat tugas pemerintah dalam melakukan diplomasi ketika ada WNI yang terancam hukuman mati di negara lain.
Retno menandai bisa memahami keresahan pemerintah Brasil dan Belanda yang ingin membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, seperti yang pernah menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara tempatnya bekerja.
"Merupakan tugas negara untuk tetap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga negaranya semaksimal mungkin," katanya.