Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Abdullah: Tidak Tahu Ada Keterlibatan Gubernur Sumsel

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010 dan 2011.
Wisma atlet Palembang untuk PON Palembang yang menimbulkan persoalan korupsi./Antara
Wisma atlet Palembang untuk PON Palembang yang menimbulkan persoalan korupsi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010 dan 2011.

"Saya no comment dulu," tutur Rizal usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Rizal yang kini berstatus tersangka mengatakan bahwa dirinya diperiksa KPK hanya tentang masalah Wisma Atlet dan tidak berkaitan dengan Alex Noerdin.

"Hanya masalah Wisma Atlet," kata Rizal.

Selain itu, Rizal mengatakan bahwa dirinya diberi banyak pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait banyak hal salah satunya adalah terkait dengan proses lelang proyek tersebut. Namun Rizal enggan menjelaskan dengan detail perkara tersebut.

"Secara umum saja, materinya silahkan tanya ke dalam," tukas Rizal.

Seperti diketahui, pada saat proyek pembangunan Wisma Atlet dilakukan tahun 2010-2011, Angie merupakan anggota Komisi X DPR RI yang fokus membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan. Namun, saat ini Angie merupakan terpidana dalam perkara suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.

Terkait dugaan korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang, Angie juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 21 November 2013, Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran utang pengganti setara Rp40 miliar.

Sementara, terkait Rizal Abdullah, KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 29 September 2014. Selain dugaan korupsi dalam proyek Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Sumsel, Rizal juga disangka melakukan korupsi terkait pengadaan Gedung Serbaguna Sumsel tahun 2010-2011. Modusnya, diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper