Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM belum menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan Partai Golkar menyusul masih adanya perseteruan di internal partai tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan seluruh data kepengurusan dan dokumen sudah diterima dengan lengkap. Namun karena ada perseteruan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono yang masing-masing menyerahkan permohonan perubahan kepengurusan pada 8 Desember 2014, kemenkumham belum bisa mengambil keputusan.
"Dengan adanya perseteruan itu, kami belum bisa ditindaklanjuti," katanya di Kantor Kemenkumham, Selasa (16/12). Diketahui, masing-masing kubu menyampaikan hasil munas yang diselenggarakan di tempat berbeda. Kubu Agung menyelenggarakan munas di Jakarta, adapun kubu Ical di Bali.
Agar bisa segera diputuskan, paparnya, kemenkumham meminta Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan lebih dulu sesuai dengan mekanisme internal partai. "Saya berharap masalah bisa segera tuntas."
Dengan belum adanya keputusan dari kemenkumham, maka pemerintah masih mengakui kepengurusan hasil Munas 2009 yang mendaulat Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
KISRUH GOLKAR: Kemenkumham Belum Tetapkan Keputusan
Kementerian Hukum dan HAM belum menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan Partai Golkar menyusul masih adanya perseteruan di internal partai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu