Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menindak pihak yang melakukan live streaming di media sosial terkait dengan ajakan provokasi untuk melakukan demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penindakan itu nantinya bersifat imbauan apabila terdapat pihak yang melakukan hal tersebut.
"Kami melakukan pemantauan melakukan edukasi tim juga sudah melakukan komunikasi memberikan imbauan saat menemukan ada yang sedang live streaming menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat provokasi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/8/2025).
Dia menyampaikan tindakan untuk melakukan siaran langsung di media sosial telah menyebabkan banyak anak di bawah umur ikut terjun melakukan demo.
Tercatat, setidaknya ada 196 anak di bawah umur ikut melakukan aksi demonstrasi di DPR sebelumnya. Bahkan, kata Ade, beberapa pelajar ada yang sampai meninggalkan kelas saat jam pelajaran alias bolos.
"Jadi mohon medsos itu dipakai dengan bijak dengan bijak. Kejadian kemarin rekan-rekan sudah tahu ada pelajar 196 yang diamankan dari siang hari di jam belajar ini semoga tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Baca Juga
Bahkan, eks Kapolres Jakarta Selatan ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana terhadap pihak yang melakukan siaran langsung di medsos itu.
"Dan apabila nanti ada ditemukan perbuatan pidana, kemudian ada pihak yang dirugikan tentunya akan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum ya," pungkasnya.