Bisnis.com, SURABAYA—Pembenahan tanggul penahan luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur utamanya di titik 73 belum bisa dilakukan karena tidak ada titik temu antara warga dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Kepala Sub Kelompok Kerja Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan pembenahan tanggul di titik 73 yang berbatasan dengan Desa Kedungbendo belum bisa dilakukan.
“Musim hujan seperti ini tanggul itu selalu meluap dan menyebabkan air masuk ke rumah sekitar 10 kepala keluarga,” jelasnya, Senin (1/12/2014).
BPLS, kata dia, sedang melakukan koordinasi intensif dengan jajaran terkait agar penanganan tanggul yang rentan bisa segera dilaksanakan. Selain titik 73, tanggul di titik 68 yang perlu diperkuat juga belum beres.
“Sebagian luapan memang bisa masuk ke Kali Ketapang, hanya sebagian yang ke arah permukiman. Sementara sekarang belum ada antisipasi khusus hujan, kami sedang koordinasi,” tambahnya.
Menurutnya penanganan tanggul luapan lumpur ini relatif lebih mudah bilamana ada jaminan ganti rugi ke warga. Selama ini, PT Minarak Lapindo Jaya belum menyelesaikan ganti rugi sehingga warga terus menolak penanganan tanggul.
“Itu yang menjadikan dasar kami mengusulkan agar ganti rugi 3.000 KK senilai Rp800 miliar bisa di-take over pemerintah. Ini sudah kami usulkan,” tegasnya.
Antisipasi Hujan, Pembenahan Tanggul Lapindo Belum Jelas
Pembenahan tanggul penahan luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur utamanya di titik 73 belum bisa dilakukan karena tidak ada titik temu antara warga dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu