Bisnis.com, BANDUNG - Setelah menjalani serangkaian persidangan, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, pada sidang putusan yang digelar Kamis (27/11/2014) di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni 7,5 tahun.
Selain hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, Rahmat Yasin juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsidier 3 bulan.
Selain itu, politikus dari PPP ini juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik apapun selama 2 tahun.
Dari hasil sidang tersebut, majelis hakim mengakui bahwa RY menerima dana tak terduga dari PT. BJA sebesar Rp3 miliar.
Hal tersebut diakui setelah dalam sidang sebelumnya pada Kamis (13/11) lalu, terdakwa memberikan pembelaan bahwa dia tidak menerima uang sejumlah Rp4,5 miliar, tapi hanya Rp3 milliar.
Namun, RY juga disebut memberikan amanah kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk menerima dana sebesar Rp1,5 miliar.
Kuasa Hukum RY Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihak RY tidak akan melakukan tindak banding atas hasil persidangan.
"RY sudah mengakui dakwaan yang disampaikan, karena sudah sesuai dengan yang terjadi," ucapnya.
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Setelah menjalani serangkaian persidangan, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, pada sidang putusan yang digelar Kamis (27/11/2014) di Pengadilan Negeri Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Permana
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium