Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) Mumu Mulyadi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (14/11/2014) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mumu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
"Diperiksa sebagai saksi RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK juga sudah memanggil I Wayan Koster. Wayan diperiksa terkait dengan anggaran pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Sebelumnya, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.