Bisnis.com, JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi ulang untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang waktu itu digawangi Zulkifli dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan pemberi suap, Gulat Manurung.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di kompleks perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2 RT005/RW02, Cibubur, Jakarta Timur. Dalam rekonstruksi itu, KPK membawa Annas Maamun dan Gulat Manurung untuk turut serta menjadi bagian dari rekonstruksi tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/11).
"Rekonstruksi di rumah Annas Maamun tadi yang dibawa ke tempat rekonstruksi itu adalah tersangka AM (Annas Maamun) kemudian GM (Gulat Manurung) ada juga isterinya pak AM kemudian juga ada 2 orang lagi kalau tidak salah," tutur Johan
Deputi Pencegahan KPK tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini proses rekonstruksi ulang tersebut masih berlangsung. Menurut Johan, rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut bukan untuk mengembangkan perkara itu, namun untuk menggambarkan proses terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Rekonstruksi itu kan menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadinya tindak pidana itu waktu di Cibubur," tukas Johan.
Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.
Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK Rekonstruksi Ulang Suap Hutan di Riau
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi ulang untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang waktu itu digawangi Zulkifli dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan pemberi suap, Gulat Manurung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
1 jam yang lalu