Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama dalam kurun 6 bulan ke depan.
“Mudah-mudahan rancangan undang-undang ini, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan sudah kelar,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin (LHS) seperti dikutip laman Kementerian Agama, Rabu (29/10/2014)
RUU ini merupakan tindak lanjut dari hasil Focus Group Discution (FGD) yang diselenggarakan Kemenag pada 18-19 September lalu
Pada akhir September lalu, Kemenag telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama.
Selain semua tokoh 6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu), FGD tersebut juga diikuti oleh para tokoh agama/kepercayaan di luar 6 agama tersebut.
Salah satu rekomendasi dalam FGD perlunya memiliki UU Perlindungan Umat Beragama.
"Kita siapkan rancangan Undang-Undang itu. Mudah-mudahan, dengan adanya ini semua, kualitas kehidupan umat beragama kita bisa lebih baik,” harap Menag.
Lukamn menambahkan terkait adanya gejala meningkatnya faham-faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat atau menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.
“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat al-Qur’an."
Dengan cara ini, pemerintah ingin mengimbangi proses radikalisasi, untuk kemudian memperkuat pemahaman umat dengan paham keagamaan yang lebih baik, yang sesuai dengan esensi; bahwa agama itu, hakekatnya adalah untuk manusia itu sendiri, tidak justru malah mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.
Pemerintah Rintis RUU Perlindungan Umat Beragama
Kementerian Agama segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama dalam kurun 6 bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
7 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
36 menit yang lalu