Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Berdasarkan UU No.17/2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (9/10/2014).
Dia menjelaskan dalam UU tentang Ormas tersebut disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas.
"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter," katanya.
Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham).
Dia mengatakan izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.
"Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," kata Mendagri.
Sementara itu, Kepolisian Metro Jaya memberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan organisasi masyarakat FPI, karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.
"Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Kita memberi rekomendasi saja," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Namun rekomendasi tersebut salah alamat, karena seharusnya diserahkan ke Kemenkumham untuk kemudian dilanjutkan ke proses hukum di pengadilan negeri.
Terkait dengan tersangka Habib Noval, salah satu otak penggerak aksi FPI yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10) Sore, Unggung mengaku, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka Habib Noval terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.
Polda Metro Jaya menetapkan 21 tersangka, dan di antaranya empat tersangka adalah anak di bawah umur setelah bentrok antara FPI dan aparat keamanan, Jumat (3/10), di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mendagri: Pembubaran FPI Hanya Lewat Kemenkum & HAM
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu