Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Rizal diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pembangunan gedung serbaguna di Provinsi Sumsel serta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2010-2011.
Penyidik menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka, wisma atlet SEA Games di Jakabaring," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/9/2014)
Johan menduga dalam kasus tersebut, ada penggelembungan harga yang dilakukan oleh Rizal sehingga negara dirugikan senilai Rp25 miliar. Ditetapkannya Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu.
"Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.