Bisnis.com, JAKARTA - Kekayaan Udar Pristono (mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta) yang menjadi tersangka dugaan mark up pengadaan busway Transjakarta 2013, melimpah hingga mencapai Rp50 miliar.
"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.
Tony mengemukakan penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sampai sekarang penyidik masih melakukan proses penelusuran selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar Pristono, dibantu oleh PPATK.
Menurutnya, sangat tidak wajar jika Udar memiliki harta kekayaan hingga sekitar Rp50 miliar.
"Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar".
Dia mengemukakan penelusuran harta kekayaan Udar ditargetkan rampung pekan ini juga.
"Pak JAM Pidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya.
Terhadap Udar, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan mengenakan ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal korupsi.(ant/yus)