Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENNY MULYA MENINGGAL DUNIA: KPK Beri Izin Budi Mulya untuk Melayat Anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia hari ini (8/9/2014), Benny Mulya.
Budi Mulya Dibui KPK/Antara
Budi Mulya Dibui KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia hari ini (8/9/2014), Benny Mulya.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (8/9/2014).

"KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat. Apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," tuturnya.

Kendati demikian, ‎KPK baru dapat memberikan izin kepada Budi Mulya jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga turut memberikan izin.
Pasalnya menurut Juru Bicara KPK, ‎Budi Mulya kini berstatus sebagai terdakwa.

"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK. Tetapi dari hakim pengadilan, karena statusnya sudah terdakwa (vonis tingkat 1). " tukas Johan.

Seperti diketahui, Jenazah Benny Mulya dikabarkan akan segara dimakamkan hari ini (8/9/2014). Saat ini, jenazah sedang disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper