Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita berbagai aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi kasus rekening gendut PNS Kota Batam senilai Rp1,3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan aset yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
"Kami sudah menyita aset-aset atas transaksi bisnis haram yang telah berjalan sejak 2008 itu," katanya, Senin (8/9/2014).
Beberapa aset yang disita itu di antaranya Kapal Lautan I milik AM yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM ilegal, alat-alat berat seperti 4 truk Colt Diesel, 2 excavator, dan 1 bulldozer.
Kemudian satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, mobil Chevrolet, mobil Honda CRV, Toyota Mini bus, ratusan rumah toko, 65 sertifikat bangunan serta izin mendirikan bangunan (IMB) di Bengkalis, dan dokumen bank, juga rekening bank.
"Total keseluruhan nilai [aset yang disita] belum diketahui karena perlu pendapat dari ahli keuangan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]," jelas Kamil.
Ke depannya, sambung Kamil, aset-aset tersebut akan ditelusuri apakah merupakan hasil pengalihan dari tindak pidana korupsi atau tidak, mengingat bisnis haram itu sudah dilakoni sejak 2008.
"Misalnya saja DN. Dia itu raja ruko di Bengkalis, apakah itu pengalihan harta kekayaannya hasil korupsi atau bagaimana. Harga rukonya di sana bisa Rp400 juta per unit," papar Kamil.
Seperti yang diketahui, Polri menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni NK, YS, AA, AM, dan DN.
Kasus ini dapat terungkap berawal dari dicurigainya transaksi rekening seorang PNS Pemkot Batam, Niwen Khaeriah yang mencapai Rp1,3 triliun dari Januari 2008 hingga Juni 2013, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
REKENING GENDUT PNS KOTA BATAM: Polri Sita Aset Tersangka Rp1,3 Triliun
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita berbagai aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi kasus rekening gendut PNS Kota Batam senilai Rp1,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu