Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi --yang menoak semua guatan pasangan capres nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa-- final dan mengikat.
"Karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka semua pihak harus menerimanya sebaga hasil maksimal yang bisa dicapai," katanya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Yusril mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. "Sejak awal saya sudah menduga bahwa MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril .
Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, waktunya sangat terbatas.
Hal yang terjadi pada persidangan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres 2014, kata dia, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa pilpres.
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada bupati/walikota sama dengan waktu untuk meneriksa pilpres, sehingga MK tidak akan mampu memeriksa perkara secara mendalam," kata saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta ini, yang dikutip Antara.
Yusril menambahkan, jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan pasangan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi karena waktu untuk membuktikannya sangat terbatas, sehingga prosesnya tidak mendalam.