Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: MK, Tidak Ada Pelanggaran DPKTb

Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

"Tidak ada bukti termohon (KPU) atau terkait (pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Fadlil juga mengatakan dalil pemohon (pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) di DPKTb-nya besar, yakni di Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur, juga tidak ditemukan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon," kata Fadlil.

MK juga menilai DPKTb tidak melanggar hukum dan harus dinilai sebagai implementasi hak warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih.

"DPKTb, DPK, DPTB sesuai dengan hukum, telah memberikan ruang bagi pemilih meski tidak terdaftar di DPT," katanya.

Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. (Antrara)

 

BACA JUGA

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: SBY Minta Massa Tertib

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: Massa Prabowo-Hatta Kuasai Jl Thamrin (16.56 WIB) & Dibubarkan

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: Ditolak MK? Gugatan Lemah, Bukti Tak Kuat

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: Prabowo-Hatta AKan Jumpa Pers

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: Pendukung Prabowo Janji Terima Putusan MK


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper