Bisnis.com, JAMBI - Sebanyak 57 narapidana penghuni di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) Provinsi Jambi, menghirup udara bebas karena menerima remisi dari pemerintah.
Pemberian remisi umum 17 Agustus tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus secara simbolis di Lapas Klas II A Jambi.
Dalam sambutannya, Gubernur Hasan Basri Agus mengharapkan agar para narapidana yang bebas untuk dapat kembali ke tengah masyarakat dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sekarang dan jangan melanggar hukum lagi.
Kemudian kepada masyarakat, Hasan Basri Agus berpesan agar menerima para eks narapidana tersebut sehingga tidak dikucilkan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Masyarakat jangan mengucilkan mereka karena sudah garis hidup mereka menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," kata Hasan seperti dikutip Antara, Minggu (17/8/2014).
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Supriyadi, dalam sambutannya mengatakan dari 2.088 napi penghuni lapas dan rutan di Provinsi Jambi, sebanyak 1.711 orang di antaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi umum 17 Agustus 2014. Bahkan, ada 57 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus) di Lapas Kelas II-A Jambi.