Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPS Ajukan 30 Bukti Tambahan

PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan 30 bukti tambahan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8). PT SPS merupakan tergugat dalam kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Bisnis.com, JAKARTA—PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan 30 bukti tambahan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). PT SPS merupakan tergugat dalam kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Hari ini kami nyerahin bukti aja agendanya,” ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum PT SPS kepada Bisnis.

Pada sidang sebelumnya, SPS telah mengajukan 65 bukti tambahan dari total keseluruhan 110 bukti.

Bukti tambahan tersebut di antaranya bukti pembayaran upah tenaga pemadaman, biaya konsumsi serta biaya operasional untuk pemadaman yang berlangsung selama 5 hari.

Seperti diketahui, KLH menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membiarkan kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Atas hal tersebut KLH menuntut ganti rugi senilai Rp439 miliar kepada SPS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper