Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JOKOWI PRESIDEN TERPILIH: Wah, Keputusan MK Bisa Mengubah Segalanya Lho!

Meski telah ditetapkan KPU, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 Presiden dan Cawapres terpilih Jokowi-JK/Bisnis
Presiden dan Cawapres terpilih Jokowi-JK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla masih harus menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan diri melangkah ke Istana Presiden dan Istana Wapres.

Meski pada 22 Juli lalu Komisi Pemilihan Umum  telah menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa punya pandangan lain.

Menurut tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan jika keputusan MK lain, yakni memenangkan Prabowo-Hatta karena misalnya ditemukan bukti yang menguatkan, maka apa pun yang diputuskan MK menjadi sah.

“Jadi, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Sebab, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan Pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” ujar Margarito dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2014).

Seperti dikemukakan anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta, pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7/2014) besok.

Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya ketentuan bahwa setelah penetapan rekapitulasi, maka peserta pemilu diberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Kubu Prabowo-Hatta akan membawa bukti-bukti kecurangan pilpres.

Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, komentar Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara.

Dia menegaskan hal itu bisa saja berubah, jika bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.

“Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin,” kata Margarito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Saeno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper