Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memeras Perusahaan, KPK Tahan Bupati Karawang & Istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang yang berhasil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Kamis malam (17/8).
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang yang berhasil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Kamis malam (17/8).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, diantara orang-orang yang terjaring OTT KPK kemarin malam,  terdapat Bupati Karawang, Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah yang ikut terjaring. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi di daerah Kawarang, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan yang intensif dan menggali yang sedalam-dalamnya, akhirnya KPK melalui Satgas menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi yaitu pemerasan yang dilakukan oleh ASW (Ade Swara) jabatannya adalah Bupati Karawang dan isterinya NLF (Nurlatifah)," tutur Samad dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2014).

Samad menjelaskan kronologis peristiwa pemerasan tersebut berawal dari izin penerbitan surat pemanfaatan ruang untuk pembangunan sebuah mall di wilayah Karawang. Kemudian, Ade Swara melakukan pemerasan untuk menerbitkan surat izin tersebut lalu Nurlatifah menerima hasil pemerasan tersebut.

"Jadi semacam PT, tapi disini Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang, guna pembangunan mall di Karawang. Selanjutnya ASW Bupati Karawang dalam melakukan pemerasan melalui isterinya NLF menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu kemudian uang itu diambil oleh adik NLF, Isteri Bupati Karawang," kata Samad.

Nominal pemerasan yang dilakukan orang nomor satu di wilayah Karawang tersebut mencapai angka Rp5 Miliar, namun uang tunai tersebut kini berhasil diamankan pihak KPK.

Rincian nominal pemerasan tersebut yakni USD424.349 yang terdiri dari pecahan 100 Dollar sebanyak 4.249 lembar, kemudian pecahan 20 Dollar Amerika, selanjutnya pecahan lima Dollar sebanyak lima lembar dan pecahan satu Dollar USA sebanyak empat lembar.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran, ditetapkan saudara ASW Bupati Karawang selaku tersangka tindak pidana korupsi dengan sangkaan pemerasan sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 12 E atau Pasal 23 undang-undang 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jonto Pasal 421 KUHP jonto Pasal 55 Ayat satu ke satu KUHP yang pertama," tukas Samad.

Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Pesona Gerbang Karawang telah mengakuisisi 99,9% saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 ha di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.

Lalu, APLN juga mengakuisisi 99,9% saham PT Astakona Megahtama senilai Rp107 miliar untuk mengembangkan residential di luas lahan sekitar 62 ha di Karawang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper