Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin diyakini seringkali menggunakan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan nama Anas Urbaningrum untuk menghadap setiap lembaga dan beberapa Kementerian RI.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok dalam kesaksiannya atas terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/7/2014).
"Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah departemen dan di situ dia mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis," tutur Mubarok.
Oleh karena itu, Mubarok meyakini bahwa sosok M. Nazaruddin tidak tepat saat itu untuk menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipimpin oleh Anas Urbaningrum.
Selain itu, rumor tentang perilaku Nazaruddin yang buruk juga sering diterima oleh Mubarok.
"Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu," tukasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan USD5,2 juta AS untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu.
Kemudian, USD39 ribu digunakan untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar USD5,17 ribu di posko pemenangan Anas yang kedua, yakni di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada bulan Januari 2010, kemudian pertemuan dengan 430 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.
Dalam kasus ini, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.