Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian menjadwalkan ulang pemanggilan Darmawan Sepriyosa, staf redaksi Obor Rakyat, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Jokowi-JK, Taufik Basari.
"Kami menjadwalkan sejumlah pemeriksaan pada tanggal 2 Juli 2014. Akan dipanggil saudara DS yang infonya saat ini sedang tidak di Indonesia. Mudah-mudahan segera kembali," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, Senin (30/6/2014).
Penjadwalan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Darmawan. Sebelumnya Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Darmawan pada 19 Juni 2014.
Namun dia tak memenuhi panggilan tersebut dan pada pemanggilan kedua dia pun tak juga hadir.
Selain Darmawan, polisi juga akan memanggil ahli pidana, Dewan Pers, dan juga percetakan Muchlis Hasyim selaku percetakan yang mencetak Tabloid Obor Rakyat, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Boy, keterangan dari saksi ahli nantinya digunakan sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka. Saat ini Bareskrim baru memiliki keterangan dari pihak pelapor.
"Pencarian fakta hukum yang cukup memerlukan setidaknya dua alat bukti. Kita butuh satu lagi alat bukti, yang sedang kita upayakan untuk menguatkan adalah keterangan ahli," tukas Boy.
TABLOID OBOR RAKYAT: Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Darmawan
Kepolisian menjadwalkan ulang pemanggilan Darmawan Sepriyosa, staf redaksi Obor Rakyat, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Jokowi-JK, Taufik Basari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
KCIC Buka Stasiun WHOOSH Karawang, dari Jakarta Cuma 15 Menit
8 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
13 jam yang lalu