Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur PT Mapna Indonesia Gugat BPKP

Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan melalui tim kuasa hukumnya menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan melalui tim kuasa hukumnya menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ajuan gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan BPKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan barang/jasa life time extension (LTE ) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan.

Kuasa Hukum Mohammad Bahalwan, Ari Juliano Gema mengatakan, laporan yang dikeluarkan BPKP dinilai cacat hukum karena BPKP secara yuridis tidak memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan laporan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

"Untuk itu klien kami menggugat Deputi Kepala BPKP bidang Investigasi (Tergugat I) dan Tim Audit BPKP (Tergugat II) yang menerbitkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan," katanya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Ari Juliano mengatakan dasar gugatan selanjutnya adalah fakta bahwa penerbitan LHPKKN oleh BPKP tidak sesuai dengan prosedur dan standar audit investigasi yang benar. Sesuai prosedur, sebelum menerbitkan hasil audit, BPKP selaku auditor harus meminta tanggapan atas kesimpulan hasil auditnya kepada pihak-pihak yang relevan.

Faktanya, BPKP tidak pernah menghubungi PLN, Mapna Co, atau Mapna Indonesia, apalagi meminta tanggapan atas hasil auditnya, ungkap Ari.

Ari menegaskan laporan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPKP telah merugikan kliennya, yaitu Mohammad Bahalwan, yang dijadikan terdakwa bersama sejumlah pejabat PLN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan barang/jasa LTE GT 2.2 dan 2.2 PLTGU Belawan yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam laporan tersebut disimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara c.q PT PLN sebesar Rp337 miliar dan pendapatan PT PLN yang tidak terealisasi sebesar Rp2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro