Bisnis.com, JAKARTA - Pemeriksaan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA yang menjerat mantan ketua BPK Hadi Poernomo terus bergulir. Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan ketua tim pemeriksa pajak Bank BCA Hudari Idris.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2014).
Hudari Idris merupakan ketua tim pemeriksaan pajak Bank BCA tahun 1999. Selain Hudari Idris, KPK juga memanggil PNS Ditjen Pajak Dahlia dan PNS BPK Flora Anita Diasari.
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NPL) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp5,7 triliun.
Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.
Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain. Padahal kecenderungan kasus sama.
Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.
Untuk itu sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo terkait kasus ini.