Bisnis.com, JAKARTA - Harapan Bhatoegana untuk memuluskan gugatannya ke MK terkendala oleh rekomendasi dari partai tempatnya bernaung, Partai Demokrat, yang tidak kunjung turun.
Padahal surat rekomendasi itu sangat penting dalam memuluskan gugatannya di MK.
"Perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari dapil Sumut 1 (kab.Deli Serdang, kab.Serdang Begadai, kota Medan, kota Tebing Tinggi) tidak ada rekomendasi dari partai, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan," kata Arief Hidayat, anggota majelis MK saat sidang pleno pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (23/5/2014).
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM.
Hutomo Karim, salah satu pengacara Sutan yang disiapkan Demokrat, mengatakan Sutan tidak mendapatkan restu dari partai untuk mengajukan gugatan di MK karena masih berstatus sebagai tersangka KPK.
"Benar yang mulia (tidak dapat rekomendasi)," kata Hutomo.