Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan saat ini belum memberhentikan kedua tersangka tersebut sebagai pegawai negeri sipil karena belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Lagipula dia bukan pejabat eselon 2. Kalau sudah ditahan, baru berhentiin sementara dari PNS biar konsen ngurus proses hukum," ujarnya di Balai Kota, Senin (12/5/2014).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatakan pemberhentian dari PNS jika sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Gaji tersangka tersebut akan dipotong sebesar 25% sehingga hanya menerima 75% dari gaji pokok saja.
Saat ini, BKD akan mengambil surat ketetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. BKD juga akan mempertimbangkan pemberhentian Udar Pristono dari PNS terkait kinerjanya di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan terganggu atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Pak Pris tidak memegang jabatan kunci, tidak ada kaitan dengan kinerja. Jadi, bisa dipertimbangkan dan tunggu kelanjutan proses hukumnya, apakah ditahan atau tidak. Saat ini belum dinonaktifkan," ucap Made.
Udar Pristono telah diperiksa sebanyak dua kali di Gedung Bundar, yaitu pada 7 April dan 8 Mei sebelum statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Prawoto yang menjabat Direktur Pusat Teknkologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tersangka kasus penggelembungan anggaran pengadaan armada bus Transjakarta.
Dalam pengadaannya, anggaran untuk pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan untuk peremajaan angkutan senilai Rp500 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Tuhu telah menjadi tersangka terkait pengadaan armada bus Transjakarta yang berkarat. Namun keduanya hingga saat ini belum ditahan.
Dijadikan Tersangka, Udar Pristono Belum Diberhentikan Pemprov DKI
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu