Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Kesoema kembali menempati posnya di Canberra.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menjelaskan SBY memerintahkan Nadjib kembali ke Australia karena pembicaraan pemulihan hubungan Indonesia-Australia telah menunjukkan kemajuan.
Kemajuan tersebut antara lain berupa keberhasilan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyusun cetak biru tata perilaku (code of conduct) hubungan Indonesia-Australia.
Presiden, tegas Faiz, telah menegaskan code of conduct harus disepakati sebelum Indonesia memulihkan hubungan kerja sama dengan Australia yang dihentikan akibat dugaan penyadapan ponsel Presiden SBY oleh intelejen Negeri Kanguru tersebut.
"Mengenai code of conduct itu sendiri. Sudah ada kemajuan. Sudah dituangkan dalam bentuk tulisan, ini wujud kemajuannya," kata Faiz, Senin (12/5/2014).
Faiz menegaskan kembalinya Nadjib ke Canberra bukan berarti hubungan kerja sama Indonesia-Australia pulih. Presiden mengharapkan penempatan kembali Dubes di Australia bisa mempermulus pembahasan penyusunan code of conduct.
"[Kerja sama Indonesia-Australia] baru bisa dihidupkan setelah ada code of conduct. Pada saat sekarang menuju ke arah code of conduct, maka perlu Dubes [di Canberra] untuk memfasilitasi pembahasan itu," papar Faiz.
Indonesia-Australia: Presiden SBY Perintahkan Dubes Nadjib Kesoema Kembali ke Canberra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Kesoema kembali menempati posnya di Canberra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah
1 jam yang lalu