Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menegaskan kucuran dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century menyalahi aturan.
"Aturan (bailout) itu tidak ada, yang ada hanya aturan penjaminan terbatas Rp 2 miliar," kata JK saat bersaksi untuk terdakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
JK mengaku dirinya baru menerima laporan dari Menkeu saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, setelah 4 hari bailout sebesar Rp2,7 triliun ke Bank Century.
JK dilapori bailout diberikan untuk menyelamatkan Bank Century dari kesalahan pemiliknya Robert Tantular.
"Bu Sri Mulyani mengatakan pemiliknya yang mengambil dana di bank itu. Lalu saya bilang, berarti terjadi kriminalisasi perbankan. Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, ya begitu," ujarnya.
Tak heran pada saat itu JK menganjurkan BI melakukan tindakan hukum terhadap Robert Tantular.
"Saya bilang kenapa nggak ditangkap? Mestinya lapor polisi. Pak Boediono mengatakan, 'dasar hukumnya apa?' Saya bilang itu bukan urusan anda. Itu urusan polisi buat mencari letak kesalahannya," katanya.