Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru diimbau untuk menentukan kawasan lindung dan kawasan budidaya agar tata kota pemukiman warga bisa lebih baik.
Ketua Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau, Mardianto Manan mengatakan Pemkot sebaiknya tidak perlu masuk wilayah teknis pengembangan kawasan pemukiman warga kota, apalagi mencampuri pasar properti.
“Serahkan saja perkembangan kawasan kepada pasar namun harus ditentukan dulu mana yang boleh dikembangkan dan mana yang tidak,” katanya, Kamis (24/4/2014).
Dia menambahkan kawasan lindung tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Pemkot dapat menentukan kawasan lindung di jalur gempa, rawa-rawa atau kawasan serapan air. Sedangkan kawasan budidaya dapat dikembangkan menjadi perumahan dan sejenisnya asalkan izinnya dilengkapi.
Menurutnya, selama ini telah terjadi ekspansi pembangunan pemukiman di kawasan yang seharusnya tidak boleh dikembangkan.
"Misalnya di sekitar Jl Parit Indah, seharusnya itu wilayah serapan air yang tidak boleh dibangun perumahan tapi malah ditimbun oleh pengembang".