Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia dianggap terbukti mendapat Rp100 juta dan US$15 ribu dari pengadaan proyek Alquran tahun 2011 dan 2012.
"Ahmad Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Anas Mustakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Hakim berkeyakinan Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seluruh unsur dalam dakwaan primer sudah terbukti," kata anggota majelis Hendra Yospin.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah hal yang memberatkan. Antara lain Jauhari dianggap telah mencoreng nama baik Kemenag.
Perbuatan Jauhari juga dinilai mencederai perasaan umat Islam. Pasalnya pengadaan Alquran dirasa masih sangat dibutuhkan. "Kerugian negara Rp 27 miliar," lanjut Hendra.
Vonis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan Maret 2013. Saat itu, JPU menuntut Jauhari agar dipenjara selama 13 tahun.
Jaksa juga menuntut terdakwa Jauhari membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, Jauhari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu.
Majelis hakim menyatakan, selain memperkaya diri sendiri Jauhari juga telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa pihak., a.l. Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz.
Selanjutnya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012.
Untuk itu Jauhari juga dianggap terbukti memperkaya banyak pihak. Antara lain mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp6,75 miliar.
Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Kena 8 Tahun Bui
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu