Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuh Francisca Yovie Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan alias Awing, salah satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
Almarhumah Fransisca Yopie/JIBI
Almarhumah Fransisca Yopie/JIBI

Bisnis.com,  BANDUNG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan alias Awing, salah satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan, di Ruang Sidang VI Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/2014).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Wawan dengan hukuman mati.

Menurut hakim, terdakwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggara pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana.

 Parulian menjelaskan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan dalam vonis tersebut.

"Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringakan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," paparnya.

Atas vonis tersebut terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya Dadang Wijayakusumah menyatakan banding.

"Iya Yang Mulia, akan banding," tegasnya.

Sementara Tim Jaksa Penunut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Terdakwa Wawan yang dikawal petugas dari ruang persidangan sempat berkomentar tentang vonisnya tersebut.

"Ini kan bukan kasus pembunuhan berencana. Masa hukumannya seumur hidup," kata Wawan. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper