Bisnis.com, JAKARTA-- Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Papua Barat dan kini prosesnya ada di pemerintah pusat dan parlemen.
"Kami sudah menyetujui dalam rapat paripurna DPR Papua Barat pada 24 Februari 2014," kata Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie kepada pers di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu pagi (23/3/2014).
Wilayah Papua Barat Daya yang diusulkan meliputi kawasan kepala burung Pulau Papua, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw dan Maybrat. Rencananya Kabupaten Raja Ampat juga akan menjadi bagian provinsi baru ini.
Jimmy yang juga caleg DPR RI dari PDIP mengemukakan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk mempercepat pembangunan dan rentang kendali pemerintahan wilayah Papua Barat yang sangat luas. "Ini menyangkut geopolitik dan kepentingan nasional," katanya.
Dia mengatakan dalam melihat rencana dan usul pemekaran wilayah Papua Barat jangan hanya dilihat dari sisi jumlah penduduk. Tetapi lebih pada percepatan pembangunan wilayah yang sangat luas.
"Pembentukan Provinsi Papua Barat dulu juga tak dilengkapi dengan jumlah penduduk, tetapi lebih pada persyaratan bahwa empat kabupaten dan satu kota boleh membentuk provinsi, maka terbentuklah Papua Barat, di samping adanya kepentingan percepatan pembangunan wilayah," katanya.
Dengan empat kabupaten dan satu kota waktu pembentukannya pada 1999 dan terwujudnya pada 2001, kini Papua Barat sudah terbentuk 13 kabupaten dan kota.
Dia mengatakan, pembentukan Papua Barat dulu tanpa persetujuan gubernur Papua, hanya persetujuan DPRD Papua dan pemerintah pusat bersama parlemen. "Tapi Provinsi Papua Barat bisa terwujud," katanya.
Ke depan, kata Jimmy yang juga deklarator pembentukan Provinsi Papua Barat, kalau tanpa persetujuan gubernur pun, diyakini Provinsi Papua Barat Daya akan terbentuk. "Ada atau tidak ada persetujuan gubernur, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tetap jalan prosesnya karena ada kepentingan nasional di sini," kata dia.
Disetujui DPRD, Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Tunggu Restu Pusat
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Papua Barat dan kini prosesnya ada di pemerintah pusat dan parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium