Bisnis.com, BALIKPAPAN--Rencana regulasi pemangkasan lama waktu perizinan di Balikpapan yang akan dikeluarkan pada akhir Februari kembali mundur karena masih adanya penyelarasan tugas dalam aturan tersebut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penyelarasan tugas ini bertujuan agar kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara eksplisit bisa langsung menerima pelimpahan wewenang untuk memangkas izin tersebut. Karena itu, rencana mengeluarkan regulasi pada akhir Februari diundur sampai Maret.
“Masih diselaraskan agar aturan ini bisa langsung berjalan dan diterapkan di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (14/3/2014).
Pemangkasan lama waktu pengurusan izin di Balikpapan ini melalui revisi Perwali No. 41/2009. Rizal mengatakan hampir 70% kewenangan persetujuan izin yang sebelumnya berada di kepala daerah, akan didelegasikan kepada kepala SKPD.
Kewenangan yang besar ini, menurutnya, memang akan menimbulkan tekanan yang besar kepada kepala SKPD dalam memproses perizinan. Karena itu, fungsi kontrol juga akan dijalankan agar izin yang dikeluarkan tidak saling tumpang tindih sehingga rentan menyebabkan masalah hukum di kemudian hari. “Inspektorat yang akan mengawasi langsung peranan ini sehingga izin yang dikeluarkan juga terkendali,” tukasnya.
Selain itu, kepala daerah juga masih memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin yang memerlukan perhatian khusus. Misalnya, estetika kawasan yang tidak diatur dalam regulasi isinnya dikeluarkan oleh kepala daerah.
Rizal mengaku sedang berupaya untuk memangkas alur birokrasi agar pengusaha tidak mengeluhkan lamanya proses perizinan. Namun, dia juga berharap kepada pengusaha agar tidak menggunakan jasa pengurusan perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan pendelegasian wewenang ini memang akan memangkas waktu perizinan.
Namun, tugas kepala dinas akan lebih berat karena menjadi penanggung jawab bagi izin yang dikeluarkan. Nantinya, akan ada dua izin dalam kewenangan DTKP Kota Balikpapan yang akan dilimpahkan kepada kepala dinas yakni izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi.
Dalam berbagai kesempatan, pelaku usaha terus mendesak pemerintah daerah agar segera menyederhanakan dan meningkatkan akuntabilitas proses perizinan untuk investasi atau usaha agar tidak menambah biaya investasi yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk keperluan proses produksi.
Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi Susiswo Ismail berpendapat BPMP2T perlu bersikap terbuka mengenai lama waktu pengurusan izin sehingga tidak menimbulkan pikiran negatif dari masyarakat.
“Pampang saja di ruangan pelayanan standar pelayanan berapa hari untuk pengurusan izin ini. Keterbukaan ini akan memberikan rasa nyaman bagi pengusaha,” katanya.