Bisnis.com, BATU--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Jawa Timur, mengimbau produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa makanan-minuman olahan yang dijual tidak bersifat coba-coba.
Priyanto, Ketua Kadin Kota Batu, mengatakan selama ini tidak sedikit produk UMKM yang sifatnya baru sebatas trial sudah berani dijual ke pasaran.
Akibatnya produk yang dijual itu mengabaikan standar mutu dan tidak dilengkapi syarat kelayakan lain seperti label maupun sertifikasi halal.
“Meningkatnya tren kunjungan wisata di Batu membuat banyak produk makanan maupun minuman olahan dijual untuk oleh-oleh khas Batu sifatnya sebatas trial sehingga belum memenuhi standar grade,” kata Priyanto di Batu, Rabu (5/2/2014).
Saat produk tersebut tidak diterima pasar, atau mendapat perhatian serius dari dinas perindustrian maupun pedagangan (disperindag) terkait, maka produk tersebut segera hilang di pasaran.
Sementara sebuah produk yang baik, sebelum dijual ke pasar harus melalui sistem pengolahan yang bagus dan dikemas dengan baik. Maka produk akan bisa diterima pasar.
“Namun kalau sifatnya hanya coba-coba apalagi kalau latah mengikuti produk serupa yang sudah mapan, maka justru akan menjadi bumerang. Karena pasar wisata membutuhkan produk yang sesuai dengan standar,” jelas dia.
Kadin mengakui produk rumahan di Batu masih banyak yang jauh di bawah standar. Dalam hal ini belum memenuhi kualitas kesehatan karena tidak mencamtumkan kandungan bahan yang ada, belum berlabel, apalagi bersertifikasi.
Karena itu Kadin bersama Disperindag Kota Batu siap memasilitasi maupun memberikan pembinaan kepada produk yang ada agar bisa sesuai dengan standar mutu.
“Bukan sekadar asal-asalan, lantas dijual begitu saja ke wisatawan,” ujarnya.
Kadin juga mendukung Disperindag untuk merazia atau menindak tegas kepada produk yang tidak memenuhi syarat namun tetap nekad beredar di pasaran. Karena kondisi tersebut tidak baik untuk sektor pariwisata di Batu.
Kadin Batu Imbau Produk UMKM Jangan Coba-coba
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Jawa Timur, mengimbau produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa makanan-minuman olahan yang dijual tidak bersifat coba-coba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Sofi’I
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
8 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
11 jam yang lalu