Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada lebih dari 100 aset milik tersangka kasus dugaan suap MK dan korupsi Pengadaan Alkes di Banten Tb Chaeri Wardhana alias Wawan yang tersebar di empat provinsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan aset itu terdiri dari tanah, bangunan, mobil, dan motor mewah. "Dari penelusuran penyidik, jumlahnya lebih dari 100 aset," ujar Johan.
Dia menjelaskan aset itu ditemukan ada di kawasan Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan juga provinsi Bali. Namun, KPK belum memastikan nilai aset itu sendiri.
Johan juga mengatakan KPK belum melakukan penyitaan, karena masih menelusuri sumber pembelian aset itu. Jika ternyata diketahui sumbernya dari korupsi atau pencucian uang, maka akan segera disita.
Dalam kasus pencucian uang, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disangkakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selai itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sangkaan lainnya yang menjerat suami dari Walikota Tangsel itu yakni dugaan suap MK sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangsel dan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.