Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mahfud Md, akan melibatkan wartawan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Jazuli Abdillah, Juru Bicara Wahidin Halim-Irna Narulita, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten 2011.
Menurut Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Mahfud, keterlibatan wartawan sebagai saksi sangat diperlukan terkait barang bukti yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. "Buktinya guntingan koran Tempo, sudah dipublish sudh diketahui oleh umum dgn tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi. Tempo, Okezone dan beberapa media cetak," ujar Henry di Bareskrim Polri, Jum'at (24/1/2014).
Untuk kasus ini, tim kuasa hukum Mahfud akan melibatkan setidaknya dua wartawan yang menulis berita tudingan Jazuli tersebut.
"Ada satu hal harapan saya kadang teman-teman wartawan ketika dipanggil oleh penyidik sebagai saksi untuk suatu perkara kadang-kadang berkeberatan kemudian kok saya dilibatkan. Sebetulnya kewajiban kita sebagai warga negara memberikan saksi dan meluruskan peristiwa dalam kaitannya pidana," katanya.
Atas tindakan Jazuli Abdillah ini, kuasa hukum Mahfud melaporkannya dengan Tindak Pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 31.
"Bisa saja penyidik mengembangkan (Tindak Pidana ITE), tapi untukk sementara KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md melaporkan Jazuli Abdillah ke Siaga Bareskrim Mabes Polri, Jum'at, (24/1/2014). Jazuli dianggap telah mencemarkan nama baik, dengan menuduh Mahfud ikut membantu bertahtanya Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten untuk kali kedua.
"Disini saya diantar kiasa hukum saya, melaporkan Jazulu Abdillah. Mengatakan saya memenangkan Atut, Itu fitnah besar," ujar Mahfud setelah melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at, (24/1/2014).