Bisnis.com, SEMARANG—Jumlah industri pengolah tembakau di Jawa Tengah anjlok 89% atau setara 2.222 unit selama 6 tahun terakhir seiring bergulirnya kebijakan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi rokok.
Kebijakan yang dimaksud merupakan bagian aksesi Indonesia terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang didukung Kementerian Kesehatan melalui RUU pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan.
Kepala Industri Agro, Kimia dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Ratna Kawuri menyatakan data 2007 mencatat sebanyak 2.500 industri rokok di Jateng.
“Dari monitoring, banyak industri kecil golongan III tidak berproduksi karena imbas kebijakan regulasi pengendalian konsumsi rokok. Pada 2013 hanya tersisa 278 unit,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/1/2014).
Industri golongan III memproduksi maksimal 300 juta batang per tahun dengan beban pajak 10% sehingga memberatkan kinerja usaha. Bahkan, draft RAPBN 2014, cukai itu berpotensi menjadi 20% dan semakin menghimpit sektor usaha kecil.
Ratna menuturkan sektor industri hasil tembakau menjadi salah satu usaha yang banyak menyerap tenaga kerja langsung. Di Jateng sektor ini tersebar di Kabupaten Kudus, Semarang, Jepara dan Pati yang mengambil bahan baku dari Temanggung.
Bupati Kudus Musthofa berharap kebijakan pemerintah memiliki dampak positif untuk terus melindungi sektor usaha kecil dan tenaga kerjanya. Menurutnya, industri golongan III di Kudus banyak gulung tikar karena tidak kuat dalam permodalan.
“Pada 2011 masih tercatat 97 industri, sampai akhir 2013 tercatat 73 dan tren akan terus menurun tetapi diharapkan yang tersisa stabil dan terus berkembang,” katanya beberapa waktu lalu.
Soal cukai, ia menilai langkah pemerintah perlu didukung dengan catatan ada pula upaya penguatan permodalan sektor industri kecil baik melalui perbankan maupun kemitraan dengan perusahaan pelat merah.
Sementara itu, data BPS per Desember 2013 mencatat kelompok rokok kretek dan tembakau mengalami inflasi 0,29% sedangkan secara year on year (yoy), inflasi sub kelompok tembakau dan minuman beralkohol di Jateng mencapai 9,39%.
Industri Pengolah Tembakau Golongan III di Jateng Susut Drastis
Jumlah industri pengolah tembakau di Jawa Tengah anjlok 89% atau setara 2.222 unit selama 6 tahun terakhir seiring bergulirnya kebijakan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
2 jam yang lalu