Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan atas pendelegasian tugas Gubernur Banten kepada Rano Karno.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan Presiden telah menginstruksikan pendelegasian wewenang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Rano, yang saat ini berposisi sebagai Wakil Gubernur Banten, diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas Ratu Atut Choisiyah yang pada Jumat (20/12) ditahan KPK, termasuk melantik Walikota Tanggerang.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Mendagri," kata Djoko, Sabtu (21/12).
Menko mengatakan Mendagri dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan Rano dan DPRD Banten untuk melaksanakan instruksi Presiden di atas.
SBY Bakal Setujui 'Si Doel' Jadi Pelaksana Gubernur Banten
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan atas pendelegasian tugas Gubernur Banten kepada Rano Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deriz Syarief
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu