Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timwas Kasus Century Undang Pakar, Perlu Tidak Wapres Nonaktif

Hari ini Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR mengundang sejumlah pakar untuk dimintai pandangan terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR mengundang sejumlah pakar untuk dimintai pandangan terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia.

Anggota Timwas Century Syarifuddin Suding mengatakan Timwas juga akan membahas mengenai keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan mantan Gubernur BI itu selalu dilindungi argumentasi kebijakan dan bukan tindak pidana.

"Kami akan minta penjelasan dan masukan dari para pakar terhadap kebijakan pada kasus bank Century, karena tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang," ujar anggota Komisi III fraksi Partai Hanura di Gedung DPR Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Selain itu, Timwas akan meminta tanggapan dari pakar terkait perlu atau tidaknya Boediono nonaktif dari jabatannya sebagai Wapres.

Dia mengungkapkan hal tersebut dimaksudkan agar proses pemeriksaan kepada Boediono menjadi lebih mudah, mengingat adanya peraturan protokoler yang dianggap dapat mempersulit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan.

"Kami akan mintai pandangannya, terkait usulan apakah sebaiknya  Boediono nonaktif, agar dapat menjalankan proses pemeriksaan," ungkapnya.

Sementara, Pramono Anung selaku Pimpinan mengatakan agenda pertemuan dengan para pakar untuk dimintai pandangan dan penjelasan sebagai bahan pertimbangan dan masukan kepada Timwas pascapemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Boediono.

Menurutnya, dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap Boediono.

"Pemanggilan lanjutan itu bergantung kepada kawan-kawan di Timwas. Sebagai pimpinan saya akan mengakomodir masukan-masukan anggota Timwas," jelasnya.

Seperti diketahui, Timwas mengajukan usulan memanggil Boediono untuk menjelaskan terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK dalam dugaan kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century.

Sejumlah pakar yang hadir dalam pertemuan dengan Timwas antara lain adalah pakar hukum tata negara Andi Irman Putrasidin dan Ahmad Syarifuddin Natabaya. Selanjutnya, pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita dan Mudzakkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper