Bisnis.com, JAKARTA— Isu keterlambatan keterlambatan BUMN melakukan lindung nilai kebutuhan dolar AS menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Senin (11/11/2013) selain soal kepastian PT Askes melepas anak usahanya PT Asuransi Jiwa inHealth Indonesia dan bahaya laten kisruh soal upah antara buruh dan pengusaha.
Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:
Lindung nilai Belum Siap
Badan Usaha Milik Negara ternyata belum bisa melakukan lindung nilai kebutuhan dolar AS. Penyebabnya, prosedur standar operasi penerapan lindung nilai masih disusun. Padahal, bank sudah menyosialisasikan layanan lindung nilai bagi nasabah (KOMPAS).
Konsorsium BUMN Ambilalih inHealth
Pemerintah memastikan PT Asuransi Kesehatan (Askes) harus melepas anak usahanya PT Asuransi Jiwa inHealth Indonesia. Askes harus menjual 100% saham inHealth. Sementara itu, Bank Mandiri, Jasindo dan Kimia Farma siap membentuk konsorsium (KONTAN).
Kisruh Upah Jadi Bahaya Laten
Kisruh soal upah antara buruh dan pengusaha akan terus menjadi ‘bahaya laten’ selama pemerintah masih memberlakukan aturan pengupahan yang bias dan multitafsir seperti sekarang, terutama mengenai komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Agar tidak memicu perdebatan yang berlaurut-larut, pemerintah perlu memberlakukan payung hukum pengupahan yang lebih jelas, tegas, dan spesifik (INVESTOR DAILY).
Kran Liberalisasi Dibuka Lebar
Kalangan pengamat dan DPR mengingatkan pemerintah akan bahaya yang mengancam kemandirian ekonomi nasional di tengah upaya merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal terhadap sektor usaha yang strategis dalam waktu dekat ini. Karena dampak pelonggaran tersebut diprediksi menambah beban defisit neraca perdagangan dan defisit transkasi neraca berjalan (NERACA).