Bisnis.com, JAKARTA-- Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang terungkap bahwa Bunda Putri mampu mendatangkan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hanya dengan sekali perintah.
"Terdakwa (Luthfi) datang ke tempat Bunda Putri pagi menjelang siang, hari itu juga," kata anak Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudding, Ridwan Hakim dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2013).
Luthfi, menurut Ridwan, langsung datang rumah Bunda Putri alias Non Saputri di Pondok Indah setelah Bunda Putri menelepon Ridwan pada 30 Januari, sehari setelah penangkapan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
"Hebat sekali Bunda Putri ini sehingga presiden partai langsung datang pada hari yang sama," kata anggota majelis hakim I Made Hendra menanggapi kesaksian Ridwan tersebut.
Bunda Putri menurut Ridwan menelepon untuk mengonfirmasi mengenai penangkapan Fathanah.
"Bunda bertanya mengenai apa yang ramai di TV, ustad Luthfi mengatakan itu tidak ada kaitan dengan partai maupun menteri," ungkap Ridwan.
Akhirnya karena permintaan Bunda Putri, Luthfi dan Ridwan pun pergi ke rumah Pondok Indah untuk memberikan penjelasan.
"Maksud pergi ke Pondok Indah adalah agar Luthfi datang untuk memberi klarifikasi tertangkapnya Ahmad (Fathanah), saat beliau sampai di rumah Bunda, ditanya ada apa yang ramai-ramai di TV? Lalu ustad menyampaikan bahwa (penangkapan) itu 'B to B' tidak ada kaitan dengan menteri dan partai," jelas Ridwan.
Selain penjelasan ke Bunda Putri, Luthfi juga memberikan penjelasan mengenai penangkapan Fathanah kepada ayah Ridwan, Hilmi Aminuddin.
"Ustad Luthfi menelepon, karena ayah saya kebetulan ada jadwal konsultasi ke dokter, ustad menyampaikan tolong beri tahu bapak ada isu bahwa tiga tempat yang digerebek KPK: DPP (Dewan Pimpinan Pusat), rumah beliau dan rumah Sekjen, Pak Anis Matta, tapi sampai sekarang hanya ramai media saja, tidak ada KPK," cerita Ridwan.
Hal itu pun mengherankan hakim karena Luthfi lebih dekat dengan Hilmi dibanding Ridwan.
"Kenapa tidak langsung hubungi orang tua saudara?," tanya hakim Made Hendra.
"Saya tidak menanyakan hal itu, mungkin karena komunikasi dengan ayah saya susah, beliau dari dokter," jawab Ridwan.
Ridwan pun mengaku melaporkan kedatangan Luthfi dan Ridwan ke rumah Bunda Putri ke ketua majelis Syuro Hilmi Aminuddin, namun tidak ada respon dari Hilmi.
Terkait kasus ini, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar. (Antara)
Bunda Putri Mampu Datangkan Luthfi Hasan Ishaaq Sekali Perintah
Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang terungkap bahwa Bunda Putri mampu mendatangkan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hanya dengan sekali perintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
59 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu