Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratifikasi FCTC WHO, Rokok Ilegal Semakin Marak?

Bisnis.com, MALANG - Peredaran rokok ilegal akan marak jika pemerintah meratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC) WHO.

Bisnis.com, MALANG - Peredaran rokok ilegal akan marak jika pemerintah meratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC) WHO.

Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan pengalaman di Philipina yang meratifikasi FCTC WHO justru berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal yang mencapai 60% dari total produksi rokok di negara itu.

“Sedangkan di Indonesia, yang belum meratifikasi FCTYC, peredaran rokok ilegal di Tanah Air sudah mencapai 13% dari total produksi rokok yang mencapai 320 miliar per tahun,” kata Suhardjo di Malang, Rabu (2/10/2013).

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut sebagai dampaknya terbitnya berbagai regulasi yang memberatkan perusahaan rokok (PR), terutama PR kecil.

Jika pemerintah meratifikasi FCTC, maka peredaran rokok ilegal makin menggila dengan proporsi yang diperkirakan sama dengan di Philipina.

Kenyataan tersebut, jelas berdampak pada perusahaan rokok kecil, karena pasti tidak bisa bersaing dengan perusahaan besar dan ilegal, dari sisi pembayaran cukai maupun memenuhi ketentuan dalam berbagai regulasi dan tarif cukai, terutama yang mengacu pada FCTC.

Di sisi lain, penerimaan negara dari cukai juga diperkirakan menurun karena produksi rokok dari perusahaan kecil diperkirakan akan menurun drastis.

Seperti diberitakan, Kementerian Kesehataan diminta untuk tidak berkuykuih meratifikasi FCTC WHO karena akan berdampak sistemik terhadap industri rokok berskala kecil.

Suhardjo menilai dalam menyikapi industri rokok, pemerintah sering bertindak berlebihan. Seperti implementasi dari PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, implementasinya a.l berupa kemasan bergambar tengkorak.

Di Amerika Serikat yang merupakan negara maju, tidak ada ketentuan seperti itu kecuali peringatan bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan.

Di China, meski pemerintah di sana meratifikasi FCTC, namun tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut.

Jika pun pemerintah berkeras ingin mengatur industri rokok, sebenarnya solusinya mudah, maka beli saja industri rokok untuk dijadikan badan usaha milik negara seperti di China. “Di China, pabrik rokok merupakan BUMN sehingga pemerintah leluasa melakukan pengaturan.”

Karena alasan-alasan itulah, maka Formasi setuju jika pemerintah dalam hal Kementerian Kesehatan untuk tidak meratifikasi FCTC karena jelas akan mematikan industri rokok, terutama industri rokok kecil.

Asosiasi-asosiasi yang terkait dengan industri rokok, semuanya menolak pemerintah meratifikasi FCTC.

Lagi pula yang mengatur industri rokok sebenarnya bukan domain dari Kementerian Kesehatan, melainkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper